:: As Siyasah As Syar'iyah (5) ::

Ustadz Dzul Akmal, LC

 

Tuntutan Secara Syari`at Untuk Membuktikan Rukun Yang Utama Adalah Dengan Cara Sebagai Berikut:

 

1.  Diwajibkan bagi Negara tersebut untuk berpegang kepada Aqidah Ahli As Sunnah wa Al Jama`ah yang bersumber dari Al Kitab As Sunnah dengan pemahaman para `Ulama Salaf umat ini, bercirikan At Tauhid Al Khalish (bersih), dengan  tiga macam At Tauhid; (Tauhid Ar Rububiyah, Tauhid Al Uluhiyah, Tauhid Al Asma` wa As Shifat), dan memerangi seluruh kesyirikan dengan berbagai macam bentuk dan jenisnya.

2.  Mempraktekan hukum hukum yang wajib diketahui dalam Din (Agama) ini.

3.  Menghalalkan apa apa yang sudah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, mengharamkan apa apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan diwajibkan untuk mempraktekan sanksi sanksi yang ditetapkan bagi yang halal dan yang haram.

4.  Mempraktekan undang undang As Siyasiy, Ekonomi dan Sosiologi kemasyarakatan.

5.  Tidak dibenarkan Negara itu menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, Ijma`ul ummah, kaedah kaedah Syari`at dan ushul ushul (dasar dasar)nya yang umum.

 

Kedua : Berhukum kepada selain hukum Allah.

“Sesungguhnya masalah “berhukum kepada selain hukum Allah” merupakan masalah masalah ilmiah yang sangat penting sekali, telah ditulis tentang hal ini berbagai macam kitab kitab kecil dan tulisan tulisan ringkas, sebahagian besarnya merupakan lanjutan dari gambaran masa lalu, atau memenuhi semangat semangat yang melampaui batas, sesungguhnya masalah ini merupakan masalah yang berbahaya sekali, sangat menghajatkan betul untuk ditulis tentang hal ini dan merupakan kewajiban untuk dibahas dengan ikhlash serta dipaparkan sesuai dengn Manhas Salaf Ummat ini di dalam memahami dalil dalil Al Quran dan As Sunnah.” (Nukilan dari Muqaddimah As Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan terhadap kitab “Berhukum selain hukum Allah” oleh pengarang kitab ini.

Dan bila salah dalam membahas permasalahan ini akan mengakibatkan fatal, menjerumuskan pemuda pemuda ummat ini baik dulu atau sekarang ke lembah fitnah yang gelap sekali, kejelekan terus menerus, perselisihan yang tidak ada ujung pangkalnya, tarikh telah meriwayatkan kepada kita : “Pernah salah seorang dari kalangan Khawarij menemui Khalifah Al Ma`mun.

Berkata padanya Al Ma`mun : Apa yang menyebabkan kamu menyelisihi kami ?

Jawabnya : Satu ayat dalam Al Quran.

Ayat apa itu? Tanya Al Ma`mun.

Dia menjawab : Perkataan Allah Ta`ala :

"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون." المائدة : (44)

Artinya : “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir.” Al Maidah (44).

Berkata Al Ma`mun padanya : Apakah kamu mempunyai ilmu bahwa ayat itu diturunkan demikian?

Jawabnya : Benar.

Kata Al Ma`mun : Apa dalilmu?

Jawabnya : Ijma` Al Ummah.

Kata Al Ma`mun : Sebagaimana kamu ridho dengan ijma`nya mereka tentang sababunnuzulnya maka redhoi juga ijma` mereka tentang tafsirnya.

Jawabnya : Benar engkau ya Khalifah; Assalamu`alaikum ya Amiril Mu`minin.” Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Imam Al Khathib Al Baghdadi di “Tarikh Baghdad”: (10/186), As Sayuthiy menukil darinya ke dalam kitabnya : “Tarikh  Al Khulafa`” (296), dan disebutkan oleh Al Imam Az Dzahabiy di “Siyaru A`lamu An Nubala`” (10/280).

 

Permasalahan yang tidak diikhtilafkan sama sekali oleh para ulama Salaf, baik yang telah terdahulu atau terakhir ini bahwa siapapun yang berhukum selain dengan hukum yang diturunkan oleh Allah seperti undang undang yang diproduk oleh manusia itu sendiri, atau hukum hukum jahiliyah, ini merupakan kemungkaran yang betul mungkar, wajib baginya untuk berhukum dengan Syari`at Ar Rabaniyah, atau dia memandang bahwa hukum Allah itu tidak cocok lagi dengan zaman sekarang ini, atau hukum Allah Ta`ala sama derajatnya dengan hukum lainnya, ini akan mengeluarkan seseorang dari Islam, sebelumnya sebahagian orang orang moderen telah menyangka bahwa `Ulama Ahli As Sunnah telah berselisih tentang kafirnya orang yang berhukum selain hukum Allah dengan tidak menentangnya, yang benar ialah bahwa Ahli As Sunnah tidak pernah ikhtilaf dalam masalah ini, sesungguhnya mereka telah ijma` tentang kafirnya seseorang yang berhukum selain hukum Allah baik dia tentang ataupun dia halalkan, dan telah ijma` juga mereka tentang tidak kafirnya atas seseorang yang berhukum dengan selain hukum Allah tetapi dia tidak menentang hukum Allah itu, keterangan ini diperjelas dari tiga jalan bukan satu jalan saja, (lihat penjelasan ini lebih rinci lagi di kitab pengarang ini, “Al Hukum bighairi ma Anzalallahu wa Ushulu At Takfir:” (81-89), dan tetap juga keterangan bahwa perkataan kafirnya seluruh orang orang yang berhukum selain hukum Allah tanpa penjelasan yang terperinci- apakah dia menentang hukum Allah itu atau tidak- ini merupakan perkataan Khawarij!!

 

Berkata Al Jasshosh : “Al Khawarij telah menta`wilkan (menafsirkan) ayat ini tentang kafirnya setiap orang yang berhukum selain hukum Allah sementara dia tidak menentangnya.” (Ahkam Al Quran: 2/534).

 

Yang menyandarkan perkataan ini kepada Al Khawarij diantaranya ialah : Abu Bakar Muhammad bin Al Husain Al Ajurriy, Abu `Umar bin `Abdil Barr, Al Qadhiy Abu Ya`la, dan selainnya. (lihat : Al Hukum Bighairi Ma Anzalallahu, oleh pengarang : hal. 100-101).

Diantara hal hal yang membuat dahi kita berkeringat ialah dimana sebahagian dari orang yang moderen yang meniti jalan jalan yahudi (orang orang yang dimarahi oleh Allah Ta`ala) mereka ini berpandangan dan mengambil sebahagian perkataan ahli ilmu apa apa yang sesuai dan cocok dengan pandangan mereka yang sudah mereka transfer dari pandangan Khawarij. (Lihat contoh yang demikian di kitab sebelum ini hal. 121-124).

Bagaimanapun juga, para `Ulama Salaf telah membantah pandangan yang sesat ini dengan dua qaedah Syar`iyah yang diasaskan dengan Al Quran dan As Sunnah serta disokong dengan pemahaman `Ulama Salaf ummat ini.

 

Al Qaedah yang pertama :

Mewajibkan atas kita kaedah ini bahwa kita tidak akan mengkafirkan seorang hakim (pemimpin) kecuali dia menentang wajibnya berhukum kepada Syari`at Islamiyah, apabila dia menentang tentang wajibnya, atau dia berpandangan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah sama saja dengan hukum Allah Ta`ala, atau Hukum Allah itu tidak cocok lagi untuk diterapkan pada zaman ini, ini akan mengeluarkannya dari Islam secara total.

Ahli Ilmu dikalangan `Ulama Salaf dan Khalaf betul betul telah menjalani kaedah ini, mereka tidak mengkafirkan siapapun kecuali seperti yang kami sifatkan, ini sebahagian perkataan perkataan mereka.

 

Diriwiyatkan oleh `Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu `Abbas tentang tafsir perkataan Allah Ta`ala :

"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون." المائدة :(44).

Artinya : “Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir.” Al Maidah (44).

Pokok dari per-masaalahan ini ialah sebagaimana dijelaskan Ibnu `Abbas : “Barang siapa yang menentang apapun yang  diturunkan oleh Allah Ta`ala maka dia kafir, barang siapa yang mengakui hukum Allah tetapi dia tidak berhukum dengannya maka dia zholim fasiq.” Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya : (10/357), Ibnu Al Mundzir  dan Ibnu Abi Hatim sebagaimana diterang dalam “Ad Dur Al Mantsur : (3/87).

 

Berkata Syaik Al Mufassirin  At Thobariy : “Demikian juga pandangan setiap siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah lalu dia menentangnya maka dia betul betul kafir kepada Allah Ta`ala, demikianlah ditafsirkan oleh Ibnu `Abbas.” (Tafsir At Thobariy : 10/358).

Berkata Al Qurthubiy : “maksudnya;  Dia yakin tentang kebenaran selain hukum Allah itu dan dia halalkan, adapun barang siapa yang mengamalkan demikian tidak disertai dengan keyakinan berarti dia telah mengerjakan sesuatu yang sangat diharamkan maka dia termasuk orang yang fasik dikalangan kaum muslimin, urusannya dikembalikan kepada Allah Ta`ala, kalau Allah kehendaki di`adzab oleh-Nya, kalau Dia menginginkan diampuni-Nya.” Al Jami`u Liahkami Al Quran : (6/190).

Berkata Abu As Su`ud : “maksudnya; Barang siapa yang tidak berhukum dengan Hukum-Nya serta melecehkan dan mengingkari…. Maka dia termasuk orang orang yang kafir disebabkan karena pelecehannya terhadap hukum Allah itu.” Tafsir Abi As Su`ud (1/64).

Berkata Al Baidhowiy : “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah lalu dia melecehkan dan mengingkarinya maka dia digolongkan sebagai orang orang yang kafir dikarenakan pelecehannya terhadap hukum itu.” Tafsir Al Baidhowiy : (1/268).

Berkata pensyarah kita At Thohawiy : “Disini ada sesuatu yang harus dipahami, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah kadang kadang bisa menjadikan orang keluar dari Islam (kafir), bisa jadi hanya merupakan ma`shiyat-dosa besar atau dosa kecil, bisa jadi dia kafir- kafir yang majaz atau “kufrun ashghar”, hal demikian ditinjau dari keadaan seorang hakim itu:

-                     Kalau hakim tersebut berkeyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib, dan diserahkan kepada kita, atau dia merendahkan hukum Allah itu sementara dia yakin tentang hukum itu, ini merupakan “kufrun akbar” (kufur besar).

-                     Kalau dia meyakini tentang wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan dia berilmu tentangnya, tetapi dia berpaling darinya, namun dia akui bahw dia berhak untuk diberi sanksi, ini tergolong orang yang durhaka, dinamakan juga “kufran majaziy” atau dosa kecil.” (Syarh Al `Aqidah At Thohawiyah : 323-324).

Berkata Ibnu Al Jauziy : “Perincian penjelasan sebagai berikut :

-    Bahwasanya barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan dia menentangnya sementara dia tahu bahwa Allah yang menurunkannya, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh orang orang Yahudi ini adalah kafir.

-   Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah hatinya cendrung kepada hawa nafsunya tanpa menentang hukum Allah itu, maka dia adalah zholim fasiq.” (Zaad Al Maisir : 2/366).

Berkata Syaikul Islam Ibnu Taimiyah- rahimahullahu Ta`ala- “Apabila mereka mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan hukum Allah maka ini tidak melazimkan mereka menjadi kafir, tetapi bila mereka menghalalkan hukum selain hukum Allah baru mereka itu dinilai sebagai orang kuffar, kalau tidak mereka hanya dinilai sebagai orang orang yang bodoh.” (Minhaj As Sunnah An nabawiyah : 5/130).

 

Berkata Al Imam Ibnu katsir rahimahullahu Ta`ala ketika menafsirkan ayat :

"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون."

Artinya : “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka dia termasuk orang orang yang kafir.” Kata beliau : “Karena mereka menentang hukum Allah dengan penentangan yang betul betul sengaja.” (Tafsir Ibnu katsir 2/61).

Berkata pengarang Tafsir Al Manar rahimahullah Ta`ala : “Barang siapa yang berpaling dari menegakkan hukum had terhadap pencuri, orang yang menuduh orang berzina, pezina, dan tidak menundukan dirinya untuk melaksanakan hukum itu karena ada rasa kebencian dalam hatinya, kemudian dia lebih mengutamakan hukum hukum yang diproduksi oleh tangan tangan manusia maka dia adalah kafir secara muthlaq.

Adapun zhohirnya ayat tidak ada seorangpun dari aimmah Al Fiqh yang masyhur berpandangan seperti itu, bahkan sama sekali tidak ada yang berpandangan demikian.” (Tafsir Al Manar : 6/405-406).

 

Berkata As Syaikh Al `Allamah As Syinqqithiy rahimahullah Ta`ala-: “Ketahuilah penjelasan tentang pembahasan ini bahwa kekafiran, kezholiman dan kefasikan, salah satu dari yang tiga ini kalau di-ithlaqkan dalam Syari`at ini kadang kadang maksudnya adalah ma`shiyat, sedangkan kekufuran yang mengeluarkan dari Din (Agama) ini lain lagi.

"ومن لم يحكم بما أنزل الله." المائدة (44).

 Artinya : “Barang siapa yang memutuskan dengan hukum Allah.” Al Maidah (44).

 

-   Penentangan terhadap para Rasul Shollallahu `alaihi wa Sallam, pembatalan terhadap hukum hukum Allah, kezholiman, kefasiqan dan kekufurannya itu akan mengeluarkan dia dari Islam.

-   Kalau dia meyakini bahwa dia mengerjakan sesuatu yang haram, mengamalkan yang jelek, maka kekafiran, kefasiqan dan kezholimannya itu tidak mengeluarkan dia dari Islam.” (Adhwa` Al Bayan 2/104).

 

Berkata As Syaikh Al `Allamah As Sa`diy rahimahullahu Ta`ala –“Berhukum selain hukum Allah merupakan kezholiman yang sangat besar ketika penghalalannya, dan sangat besar sekali dosanya ketika dia melaksanakan hukum itu dengan tidak memandang halal.” (Taisir Al Karim Ar Rahman : 2/296-297).

 

Berkata As Syaikh Al `Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu Ta`ala – “Siapapun yang berhukum dengan undang undang buatan manusia, atau memutuskan perkara dengan undang undang itu dengan meyakini kebenaran dan bolehnya, maka dia kafir keluar dari Millah (Islam), jika mengerjakan itu tanpa meyakini kebenaran undang undang itu serta dia tidak yakin tentang bolehnya untuk dilaksanakan, maka dia hanya sampai pada derajat Al Kufru Al `Amaliy yang tidak mengeluarkan dia dari Islam.” (Majmu` Al Fatawa : 1/80).

 

Berkata Syaikh Ahli As Sunnah Mufti Kerajaan As Su`udi Al `Arabiyah `Abdul `Aziz bin `Abdillah bin Bazz : “Siapapun yang berhukum dengan selain hukum Allah tidak akan keluar dari empat permasaalahn :

1.  Barang siapa yang mengatakan : “Saya menggunakan hukum ini (undang undang buatan tangan manusia) karena undang undang lebih baik dari As Syari`ah Al Islamiyah maka dia kafir keluar dari Islam.”

2.  Barang siapa yang berkata : “Saya menggunakan undang undang ini, karena dia sama dengan As Syari`ah Al Islamiyah, berhukum dengan undang undang ini boleh dan dengan Syari`ah Islam juga boleh, maka dia kafir keluar dari Islam.”

3.  Barang siapa berkata : “Saya berhukum dengan ini, sedangkan Syari`ah Islam lebih afdhol (lebih baik), akan tetapi hukum selain hukum Allah boleh saja, maka dia kafir keluar dari Islam.”

4.  Barang siapa yang mengatakan : “Saya berhukum dengan ini, sedangkan dia meyakini bahwa hukum selain hukum Allah tidak boleh sama sekali, selanjutnya dia mengatakan, berhukum dengan As Syari`ah Al Islamiyah lebih utama, tidak boleh berhukum dengan selainnya, namun dia bermudah mudah, atau dia melakukan ini karena dipaksa oleh pimpinannya yang lebih tinggi darinya, maka dia dinilai telah mengerjakan kekufuran yang kecil yang tidak mengeluarkan dia dari Din Islam, tetapi itu merupakan dosa yang sangat besar.” (Qadhiah At Takfiir baina Ahli As Sunnah wa Firaq Ad Dholal : 72-73).

 

Pandangan ini juga masyhur dari As Syaikh Al `Allaamah  Muhammad Nashiruddin Al Albani hafizhohullahu Ta`ala – pandangan  Syaikh ini telah disebarkan secara gamblang oleh koran (As Syarq As Ausath) dan majalah (Al Muslimun) dan dikomentari oleh Samahah As Syaikh Ibnu Bazz pandangan Syaikh Al Albani ini dan ditegaskan lagi oleh beliau di dua majalah tersebut berkata beliau : “Saya telah membaca jawaban yang sangat bernilai dan bermamfa`at dari shohibu Al Fadhilah As Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani semoga Allah Ta`ala memberinya taufiq dimana beliau menyebarkan jawabannya ini di majalah (As Syarq Al Ausath) dan koran (Al Muslimun), beliau telah menjawab pertanyaan tentang “kafirnya seseorang yang berhukum selain hukum Allah tanpa penjabaran.”

 

Saya melihat jawabannya merupakan jawaban yang besar sekali nilainya dan cocok dengan yang haq, dimana beliau telah menjelaskan dengan cara Salaf ummat ini-semoga Allah memberikan taufiq kepadanya- : “Bahwasanya tidak dibenarkan bagi seseorang mengkafirkan setiap orang yang berhukum selain hukum Allah Ta`ala hanya karena amalnya tanpa dia mengetahui apakah dia menghalalkan hukum itu dengan hatinya,” lalu As Syaikh berhujjah dengan riwayat yang datang dari jalan Ibnu Abbas Radhiallahu `anhuma dan selainnya dari Salaf ummat ini.

Dan tidak diragukan apa apa yang disebutkan dalam jawabannya tentang tafsir perkataan Allah Ta`ala :

"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون." ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون." ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون."

Artinya : “Barang siapa yang tidak memutuskan dengan apa apa yang diturunkan oleh Allah maka dia termasuk orang orang yang kafir, (orang orang yang zholim, orang orang yang fasiq).” Dia tepat dalam jawabannya, sesungguhnya dia telah menjelaskan- semoga Allah memberinya taufiq- bahwa kekufuran itu ada dua macam: Kekufuran yang besar dan yang kecil, kezholiman terbagi dua ada yang besar dan ada yang kecil demikian juga kefasiqan ada dua yang besar dan yang kecil, barang siapa yang menghalalkan hukum selain hukum Allah atau zina atau riba dan selainnya dari hal hal yang diharamkan secara ijma tentang haramnya maka dia telah melakukan kekufuran, kezholiman, kefasiqan yang sangat besar, sedangkan  barang siapa yang melakukannya bukan karena halalnya dia hanya dihukum sebagai orang yang melakukan kekufuran, kezholiman, kefasiqan yang kecil saja, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam dalam satu hadist dari jalan Ibnu Mas`ud Radhiallahu `anhu :

"سباب المسلم فسوق وقتاله كفر."

Artinya : “Mencela muslim itu fusuq sedangkan membunuhnya adalah kufur.” Yang dimaksud oleh Shollallahu `alaihi wa Sallam dalam hadist ini ialah : kefasiqan dan kekufuran yang kecil, di-ithlaqan kalimat ini dalam hadist ini untuk mengingatkan kaum muslimin agar tidak mengamalkan amalan yang munkar ini, demikian juga dalam hadist yang lain Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata :

"اثنتان فى الناس هما بهم كفر: الطعن فى النسب والنياحة على الميت."  وقوله صلى الله عليه وسلم : "لا ترجعوا بعدى كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض."

 Artinya : “Dua macam bentuk perbuatan pada manusia itu membuat mereka kufur : Mencela nasab, meratapi mayat.” Hadist ini dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dalam shohihnya. Dan perkataan Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam yang lainnya : “Kalian tidak akan kembali setelah saya nanti kepada kekufuran dimana sebahagian kalian memukul leher sebahagian yang lainnya.” (As Syarq Al Ausath no. 6156, tanggal 12/5/1416 H).

Kemudian keterangan dua orang Imam ini dibacakan dihadapan Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahumullahu Ta`ala, lantas beliau menyetujuinya dan menyokongnya. (Lihat kitab yang berharga sekali “At  Tahdziir min Fitnah At Takfiir”).

 

:: Kembali ke Depan :: Ta'zhim As Sunnah - Pekanbaru :: Ke Index Artikel ::