:: As Siyasah As Syar'iyah (7) ::

Ustadz Dzul Akmal, LC

 

“TUJUAN AN NIZHAM AS SIYASIY (UNDANG UNDANG POLITIK) DALAM ISLAM.”

 

Tujuan dari undang undang politik Islam (An Nizhom As Siyasiy Al Islamiy) sangat agung dan mulia sekali diantaranya :

 

1.  Menegakkan Ad Din (Agama) dan Peribadatan semata mata hanya pada Rab saja.

Menegakkan Ad Din (Agama) di permukaan bumi ini merupakan tujuan utama dari sekian banyak tujuan hukum dalam Islam, seorang pemimpin dan para pendampingnya sangat bertagung jawab untuk merealisasikan tujuan ini, Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tujuan yang paling utama dalam kepemimpinan ialah mengishlah (memperbaiki) Din (Agama) manusia ini, bila mereka merugi di dunia ini sudah tentu mereka akan menderita kerugian yang sangat nyata nanti di Akhirat, tidak bermamfa`at buat mereka nikmat nikmat yang telah mereka usahakan di dunia.” (Majmu` Al Fatawa : 28/262).

Berkata Al Imam As Syaukaniy : “Sebetulnya tujuan utama dari Syari`at ini dalam meletakkan konsep pemerintahan ini ada dua :

 

Pertama, (Yang paling penting) : Untuk menegakkan syi`ar Din ini, mengokohkan hamba hamba ini agar terus berada di As Shirathil Al Mustaqim (jalan yang lurus), mengantisipasi mereka agar tidak menyelisihi dan tergelincir dari jalan yang lurus tersebut senang atau tidak senang mereka itu.

 

Kedua: Mengatur kaum Muslimin untuk melaksanakan hal hal yang berhubungan dengan kemashlahatan mereka dan menjauhkan hal hal yang merusak mereka.” (Lihat: Iklil Al Karamah : (91).

 

Allah Subhana wa Ta`ala Berkata :

"شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا والذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم وموسى وعيسى أن أقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه." الشورى : (13).

Artinya : “Dia telah mensyari`atkan bagi kamu tentang Din ini apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan `Isa yaitu : Tegakkanlah Din ini dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” As Syura : (13). Maksudnya tegakkanlah Din Islam ini dengan segala rukunnya, dan apa apa yang ada di dalamnya tentang At Tauhid kepada Allah Ta`ala, menta`ati-Nya dan beriman dengan Kitab kitab, rasul rasul, dan hari Akhirat serta apa apa yang ada padanya diwajibkan bagi seseorang untuk mengimaninya, yang dimaksud dengan menegakkan Ad Din ialahn : menegakkan rukun rukunnya dengan `adil dan memeliharanya dari penyimpangan, selalu menerapkannya dan bersungguh sungguh untuk menegakkannya.” (Tafsir Abi As Su`ud : 5/60).

Negara islam juga bertujuan untuk mempersiapkan satu susunan masyarakat Islamiy yang beribadat kepada Allah Ta`ala dengan pengertian yang sempurna, Negara itu bertanggung jawab untuk menegakkan Sholat, mengumpulkan Zakat serta membagi bagikannya kepada yang mustahaq menerimanya, menzhohirkan syi`ar syi`ar Islam, menunaikan kewajiban untuk mengajak kepada yang ma`ruf dan melarang dari kemunkaran, kemudian merealisasikan undang undang “Al Hisbah” di hadapan masyarakat itu.

 

Sebagaimana diketahui bahwa `Ibadat itu mempunyai dua syarat : Al Ikhlash dan Al Mutaba`ah (menurut Sunnah Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), maka tidak diragukan lagi bahwa Ad Daulah Al Islamiyah (Negara Islam) sangat bertanggung jawab sekali untuk meng-ayomi dua asas ini dengan cara memerangi/memberantas segala macam bentuk kesyirikan, bid`ah bid`ah, khurafat khurafat dan segala macam bentuk ajaran ajaran yang sesat dan menyesatkan, Negara tersebut menghancurkan syirik, membentengi syari`at ini dari serangan orang orang yang ingin menciptakan bid`ah bid`ah, merobah robah atau mengganti ajaran Din (Agama) ini, karena hal yang demikian membantu sekali untuk merealisasikan peng`ubudiyahan (peribadatan) kepada Rab sementa `alam saja, memelihara Din ini dari orang orang yang ingin merusaknya dan dari para juhal (orang orang yang bodoh) yang ingin menghancurkannya. (Lihat : Al Hukum wa At Tahakum fi khithab Al Wahyu : 436-437).

 

Allah Subhana wa Ta`ala berkata :

"الذين إن مكناهم فى الأرض أقاموا الصلاة وأتوا الزكاة وأمروا بالمعروف ونهوا عن المنكر ولله عاقبة الأمور." الحج : 41.

Artinya : “Yaitu orang orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” Al Haj : 41.

Undang undang As Siyasiy Al Islamiy juga bertujuan untuk menyebarkan ajaran Islam ini keseluruh permukaan bumi dengan menggunakan berbagai wasilah yang disyari`atkan jika memungkinkan, seperti yang dikatakan oleh Allah Ta`ala :

"وما أرسلناك إلا كافة للناس بشيرا ونذيرا." سبأ : (28).

Artinya : “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan,” Saba`:(28).

 

2.  Tujuan yang kedua : Menegakkan Ke`adilan.

Undang undang As Siyasiy Al Islamiy bertujuan untuk merealisasikan ke`adilan dengan ma`nanya yang sangat luas, dan dalam berbagai macam bentuknya, baik dalam segi sosia kemasyarakatan, peradilan, kesekretariatan, politik dan hubungan antar negara, mencakup di dalamnya pemeliharaan terhadap haq haq, kebebasan dan persamaan dalam negara itu.

“Sesungguhnya pendirian Ad Daulah Al Islamiyah (Negara Islam) atau satu tatanan Masyarakat Islam bukan pada zatnya, adapun tujuan akhirnya ialah menciptakan satu tatanan ummat yang betul betul mengorbankan diri mereka untuk kebajikan dan ke`adilan, menegakkan rambu rambu ke`adilan di permukaan bumi inilah tujuan dari risalah Al Islam Al Ijtima`iyah, seperti yang disenyalir oleh-Nya dalam Al Quran :

"كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله." آل عمران : (110).

Artinya : “Kamu adalah ummat yang terbaik dikeluarkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” Ali `Imran : (110). Ad Daulah (Negara) Al Islamiyah sebenarnya bukan suatu alat politik untuk merealisasikan misal yang agung ini, akan tetapi dia meletakan Syari`at Al Islam ini sebagai aturan yang kongrit dan mencakup seluruh sisi kehidupan, supaya bisa membimbing masyarakatny kepada yang haq dan ke`adilan, mengatur hubungan hubungan kemasyarakatan, ekonomi yang merata keberbagai lapisan ummat guna menciptkan kebebasan, keamanan dan kemuliaan.” (Lihat : Minhaj Al Islam fi Al Hukum : 69-73).

 

3.  Tujuan yang ketiga : Meng-ishlah (memperbaiki) Kehidupan Manusia.

 

Al Hukum Al Islamiy bukan hanya mengurus masalah hukum hukum Allah Ta`ala saja atau ke-imaman dan ke-khilafahan yang mengumpulkan dan mengurus kaum muslimin, Al Hukum Al Islamiy bertanggung jawab untuk memperbaiki kehidupan dunia manusia baik dari sisi Ekonomi, Sosial kemasyarakatan, tsaqafah, jurnalistik, pendidikan, pertahanan dan keamanan dan menciptakan bentuk perbaikan dalam hal As Siyasiy (politik), dan inilah tujuan dari “Ar Risalah Al Ishlahiyah” dalam Al Islam.

Sesungguhnya tujuan Syari`at Islam ialah meng-ishlah (memperbaiki) baik dalam hal yang halal dan yang haram,

:: Kembali ke Depan :: Ta'zhim As Sunnah - Pekanbaru :: Ke Index Artikel ::